Desa Tanjungpura

Kec. Karangampel
Kab. Indramayu - Jawa Barat

Info
Selamat Datang di Website Lebu Digital Desa Tanjungpura. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444H Mohon Maaf Lahir dan Batin... Visi Misi Tanjungpura "TERBAIK" Transparansi, Empati, Religius, Berprestasi, Aspiratif, Islami dan Kekeluargaan.

Artikel

Kegiatan Musyawarah Penetapan APBDES 2022

Administrator

16 Desember 2021

60 Kali dibuka

BPD bersama dengan Pemerintah Desa Tanjungpura bertempat di Kantor Desa Tanjungpura, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022.

 

Pembahasan APBDes 2022

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

 

APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. 

 

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

 

program perlindungan sosial berupa BLT Desa;

kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;

kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa. 

 

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

 

program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);

program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 

dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan Program sektor priortas lainnya.

Penetapan APBDes 2022

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Tanjungpura Tahun Anggaran 2022. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2022. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Perbekel dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022.

Komentar yang terbit pada artikel "Kegiatan Musyawarah Penetapan APBDES 2022"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DIDI ROHADI, SE

Sekretaris Desa

SAEFUL ANWAR

Kaur Keuangan

TUTI EKA WATI

Kaur Tata Usaha

ROSIDAH

Kaur Perencanaan (Lurah)

MOHAMAD REZA SAEFUL ANWAR

Kepala Dusun 1

ANA SOLEH

Kasi Kesejahteraan (Lebe)

MA'RUF

Kasi Ekbang (Raksa Bumi)

RIFKI MAULANA

Kasi Pemerintahan

DASIR

Kepala Dusun 2

HADI CARITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tanjungpura

Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:123
Kemarin:52
Total:74.724
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.69.130.198
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.252.966.000,00Rp 2.252.966.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.247.966.000,00Rp 2.247.966.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00Rp 3.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.511.515.000,00Rp 1.511.515.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.665.000,00Rp 47.665.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 544.826.000,00Rp 544.826.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 15.960.000,00Rp 15.960.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 798.748.000,00Rp 798.748.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 819.818.000,00Rp 819.818.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.207.000,00Rp 36.207.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 421.993.000,00Rp 421.993.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 171.200.000,00Rp 171.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.481668400323222
Longitude:108.45067977905275

Desa Tanjungpura, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa