Desa Tanjungpura

Kec. Karangampel
Kab. Indramayu - Jawa Barat

Info
Selamat Datang di Website Lebu Digital Desa Tanjungpura. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444H Mohon Maaf Lahir dan Batin... Visi Misi Tanjungpura "TERBAIK" Transparansi, Empati, Religius, Berprestasi, Aspiratif, Islami dan Kekeluargaan.

Artikel

Kegiatan Musyawarah Desa RKPDes TA. 2022

Administrator

16 September 2021

54 Kali dibuka

 

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

 

Tujuan dan maksud RKP Desa

Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.

Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.

Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.

Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

Sistematika/Tahapan Penyusunan RKP Desa

 

Mengenai tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya, berikut ini kami jelaskan di bawah ini.

 

Alur penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.

 

Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

 

Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).

 

Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?

 

Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. 

Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?

 

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;

Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 

Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Kapan RKP Desa di Susun?

 

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

 

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

 

"RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan"

 

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

 

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 

Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 

Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa

Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 

Penyusunan rancangan RKP Desa;

Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;

Penetapan RKP Desa; 

Perubahan RKP Desa; dan

Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

 

Komentar yang terbit pada artikel "Kegiatan Musyawarah Desa RKPDes TA. 2022"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DIDI ROHADI, SE

Sekretaris Desa

SAEFUL ANWAR

Kaur Keuangan

TUTI EKA WATI

Kaur Tata Usaha

ROSIDAH

Kaur Perencanaan (Lurah)

MOHAMAD REZA SAEFUL ANWAR

Kepala Dusun 1

ANA SOLEH

Kasi Kesejahteraan (Lebe)

MA'RUF

Kasi Ekbang (Raksa Bumi)

RIFKI MAULANA

Kasi Pemerintahan

DASIR

Kepala Dusun 2

HADI CARITO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tanjungpura

Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:117
Kemarin:52
Total:74.718
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.80.194
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.252.966.000,00Rp 2.252.966.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.247.966.000,00Rp 2.247.966.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00Rp 3.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.511.515.000,00Rp 1.511.515.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 47.665.000,00Rp 47.665.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 544.826.000,00Rp 544.826.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 15.960.000,00Rp 15.960.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 798.748.000,00Rp 798.748.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 819.818.000,00Rp 819.818.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 36.207.000,00Rp 36.207.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 421.993.000,00Rp 421.993.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 171.200.000,00Rp 171.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.481668400323222
Longitude:108.45067977905275

Desa Tanjungpura, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa