Tanjungpura– Camat Karangampel menyelenggaran pembinaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) di Kalurahan Tanjungpura. Acara ini diikuti oleh 19 peserta terdiri dari Ketua RT dan RW. Pembinaan RT RW ini berupaya memaksimalkan tugas pokok dan fungsi dari lembaga kalurahan yaitu RT RW yang berada di wilayah Kalurahan Tanjungpura. Kegiatan ini terselenggara pada Rabu, 21 Agustus 2024 di Aula Desa Tanjungpura.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kalurahan dan kelurahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kalurahan dan Kelurahan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Yang telah disampaikan oleh Camat Karangampel, Bpk. Roshadian, tugas RT RW meliputi (1) membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan; (2) membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; (3) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Komentar yang terbit pada artikel "Pembinaan RT dan RW"