Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID 19.
Kuwu Tanjungpura, mengatakan pada hari ini dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus terkait dengan penetapan usulan calon penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), hal ini mengacu pada Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, juga disebutkan dana desa dipergunakan untuk alokasi minimal 40% digunakan untuk kegiatan BLT DD, alokasi minimal 20% untuk Ketahanan Pangan, alokasi minimal 8% untuk penanganan Covid-19, dan 32% untuk kegiatan lainnya, sumber dana ini diambil dari Dana Desa dalam ABPDes tahun anggaran 2022. Terkait dengan alokasi minimal 40% untuk dana BLT ini, pada saat penetapan tanggal 10 Desember yang lalu, masih menggunakan pagu anggaran yang lama yaitu APBDes tahun 2021, kemudian di tahun 2022 ini pagu anggaran meningkat menjadi 1,4 milyar, untuk mencari 40% tersebut menjadi 161 orang penerima, sehingga menjadi kewajiban kita sesuai dengan regulasi terbaru berdasarkan Perpres 104 tahun 2021 wajib kita memenuhi kekurangan penerima BLT, sehingga dilaksanakan Musdesus. Aspirasi yang diserap oleh kepala lingkungan/kelian dinas terkait warganya yang layak diusulkan untuk menerima BLT DD tahun 2022, itulah yang dilakukan pembahasan. “Saya berharap dengan adanya musyawarah desa ini, dana desa yang kita terima dapat kita salurkan kepada masyarakat yang diprogramkan sesuai dengan regulasi baru, yaitu Perpres 104 tahun 2021 serta aturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no 190-PMK 07 tahun 2021 terkait dengan Pengelolaan Dana Desa meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan sanksi, semua yang diprogramkan dapat dilaksanakan di tahun 2022 dan pagu dana yang diberikan untuk Desa Dalung, tepat waktu, untuk masyarakat dan program lainnya sesuai dengan program yang ada di APBDes,”. Tutupnya
Komentar yang terbit pada artikel "Kegiatan Musyawarah Desa Khusus Tentang BLT DD"